Sunday, 23 April 2023

Catatan Sejarah Terbentuknya Otonomi Daerah Aceh Sampai ditetapkannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 Sebagai Wujud Bagian NKRI



Catatan Sejarah Terbentuknya Otonomi Daerah Aceh Sampai ditetapkannya Qanun Aceh
Nomor 3 Tahun 2012 Sebagai Wujud Bagian NKRI


Oleh
Baiti Nur Atika

Aceh merupakan kota yang memiliki keanekaragaman budaya dan tradisi. Terletak di ujung sebelah utara Pulau Sumatera, beribukota Banda Aceh. Satu peristiwa  terjadi kala itu tahun 2004 yang menggemparkan Asia, yaitu Tsunami berkekuatuan 9,2 skala richter. Ribuan korban jiwa meninggal dalam peristiwa itu, dan saat itu juga antusiasme dunia tertuju pada kota serambi mekah itu.
Menurut catatan sejarah, aceh merupakan kota yang cukup berjasa dalam pemerintahan Indonesia. Karena bantuannya, pemerintah Indonesia dapat bertahan dari kepungan Belanda saat itu. Menurut Amin dalam buku yang disusun oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Ismail, 1994:40-41) “Aceh merupakan suatu daerah yang mampu mewujudkan keinginan Pemerintah Pusat. Hal ini disebabkan Aceh memiliki potensi ekonomi yang memungkinkan tersalurnya bantuan ekonomi ke pusat. Ketika Pemerintah Pusat berada di Yogyakarta, daerah Aceh selama tiga setengah bulan dalam tahun 1949, telah memberikan bantuan ekonomi kepada pemerintah pusat sebanyak 500.000 dolar Singapura. Bantuan tersebut merupakan perwujudan dari kebulatan tekad pemerintah dan rakyat Aceh untuk mendukung pemerintah pusat demi mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dari rongrongan pihak Belanda. Sumbangan daerah Aceh untuk pemerintah pusat tidak berhenti sampai di situ saja, namun juga menyediakan dana untuk pembelian pesawat udara bagi Pemerintah Indonesia”.
Hal itu lah yang menjadikan Aceh sebagai “Daerah Modal” dan ekonomi Indonesia semakin membaik, seperti yang terdapat dalam buku yang disusun oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Ismail, 1994:42-43) “Dengan sumbangan pesawat udara yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah, blokade ekonomi yang dilakukan oleh pihak Belanda sudah dapat ditembus, sehingga memperlancar hubungan dengan daerah-daerah maupun dengan dunia luar. Dengan demikian kegiatan ekonomi dan pembelian senjata dari luar negeri terutama untuk menghadapi Belanda telah dapat dilakukan dengan baik dan ini memungkinkan Pemerintah Indonesia untuk mengadakan kegiatan diplomasi ke luar negeri, dalam rangka pencarian dukungan politik untuk menghadapi Belanda di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Melihat kepada kegiatan masyarakat Aceh mempertahankan kemerdekaan negara selama Perang Kemerdekaan (1945-1949) dapatlah dikatakan rakyat di daerah tersebut telah mengorbankan segala-galanya membela Negera Republik Indonesia. Oleh karena itu dapatlah dipahami apabila Presiden Soekarno memberi gelar daerah Aceh sebagai “Daerah Modal””.
Kemudian, Aceh yang awalnya berstatus karesidenan diangkat oleh pemerintah Indonesia sebagai provinsi yang otonom berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8/DesAVKPM/1949 yang dikeluarkan oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Akan tetapi, kebijakan ini menimbulkan  penafsiran yang berbeda terhadap kepentingan pusat dengan kepentingan daerah. Dalam buku yang disusun oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Ismail, 1994:44-45) “Sebenarnya munculnya keputusan yang dibuat Sjafruddin Prawiranegara itu mempunyai latar belakang yang panjang pada perkembangan pemerintahan Republik Indonesia. Persetujuan Roem- Roijen yang dikeluarkan pada 7 Mei 1949 menghentikan permusuhan Indonesia-Belanda, menjanjikan pemulangan Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta, serta membuka jalan untuk terselenggaranya Konferensi Meja Bundar (KMB) untuk penyerahan kedaulatan secara lengkap dan tidak bersyarat dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia”.
Hal tersebut terutama disebabkan Aceh bebas dari pendudukan tentara Belanda. Namun akhirnya pemerintah pusat mengembalikan kembali Aceh ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara. 
Mengapa kebijakan tersebut disalahtafsirkan oleh Aceh? Dan mengapa Aceh begitu memperjuangan status daerahnya untuk berotonomi?
Tahun 1950 terjadi konflik antara Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) dan uleebalang. Lalu juga ada Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menginginkan Aceh memisah dari Indonesia dan membentuk negara sendiri disebabkan oleh banyak kekecawaan yang dirasakan rakyat Aceh atas kebijakan pemerintah Indonesia. Terjadilah konflik antara GAM dengan pemerintah Indonesia melalui gencatan senjata. Pemerintah berusaha keras untuk menemukan titik terang agar konflik tersebut tidak terus menerus terjadi. Sampai kepada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, akhirnya dilakukanlah perundingan yang menghasilkan nota kesepahaman atau Memorendum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, finlandia. Namun, hal ini pemerintah dirasa belum sepenuhnya memenuhi janji yang telah disepakati.
Belum lama tersiar kabar sekitar seribu orang masyarakat Aceh berkonvoi membawa bendera yang diakui Aceh sebagai identitias lokalnya di Kota Banda Aceh dan sempat memacetkan arus lalu lintas. Hal ini menimbulkan kontroversi karena bendera yang digunakan oleh Aceh memiliki kemiripan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada waktu itu. Apa motif dibalik itu semua?.
Peristiwa ini dapat terjadi salah satunya disebabkan kekecewaan yang mendalam. Ditambah dalam buku yang berjudul Transformasi Gerakan Aceh Merdeka dalam dialog dengan ketua Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengatakan bahwa Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ingin sekali memisahkan diri dari Indonesia menjadi negara monarki konstitusional yang islam (Hadiwinata: 4).
Tidak bisa dipungkiri, kekayaan Aceh yang begitu luas membuat aceh optimis dalam misi separatisnya itu.
Merujuk pada MoU Helsinki yang ditetapkan 2005 lalu, memang benar adanya butir perjanjian yang membolehkan Aceh mempunyai simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne. Akan tetapi tidak ada kejelasan bendera atau lambang seperti apakah yang boleh dipakai oleh masyarakat Aceh.
“Bagi pemerintah pusat salah satu prinsip dasar dalam konteks kehidupan NKRI adalah identitas bendera negara, yaitu Bendera Sang Merah Putih. Nilai dari bendera dan lambang negara tersebut sama sekali tidak boleh tereduksi oleh keberadaan bendera dan lambang identitas pemerintahan lokal” (Purna: 2013)[Online].
“Menghadapi permasalahan ini, pemerintah pusat sudah barang tentu memiliki kewenangan untuk mengevaluasi keberadaan perda di seluruh Indonesia, termasuk qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang ditetapkan di Aceh, 25 Maret 2013 sebagai bagian dari NKRI (Purna: 2013)[Online]”.
“Salah satu kebijakannya adalah kembali bahwa Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kemudian juga tentang ketentuan bendera dan lambang, penggunaan bendera serta tata cara penggunaan bendera. Semua itu diberlakukan demi mengantisipasi timbulnya konflik akibat ketidakjelasan terhadap kebijakan sebelumnya (Abdullah, 2013: 3-6)”.
Jika kita melihat kembali sejarah pergerakan Indonesia khususnya terkait dengan Aceh, banyak kemelut yang terjadi diantara pemerintah dengan Aceh sendiri. Sekarang, keputusan yang terjadi adalah kembalinya status Aceh menjadi daerah otonom. diharapkan, semoga masyarakat Aceh atau kepentingan lokal yang tetap menginginkan Aceh memisah menjadi negara sendiri sudah meredamnya dan tidak lagi menyimpang dari kebijakan yang telah dibuat. Bendera Aceh pun kini sudah ditetapkan secara rinci dan jelas seperti apa bentuknya, tata cara pengibarannya dan fungsi dari bendera tersebut adalah salah satu simbol keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Begitu juga dengan pemerintah, berusaha menjalankan kebijakan yang telah dibuat sebaik dan sebenar-benarnya bahwa status daerah otonom mampu menampung aspirasi-aspirasi masyarakat daerah untuk tercapainya demokrasi yang sempurna. Salah satu orientasi pelaksanaan otonomi daerah tersusun dalam UU No.5 tahun 1974 yang menyatakan “pemberian otonomi daerah kepada daerah dilaksanakan dengan dekonsentrasi. Dalam hubungan ini prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah lebih dipertegaskan, yaitu; harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yakni memperkokoh Negara Kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan rakyat, harus merupakan otonomi nyata dan bertanggung jawab, pemberian otonomi pada daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan di samping aspek pendemokrasian. (widjaja, 2003:31).





DAFTAR PUSTAKA

Ismail, Muhammad Gade, dkk. 1994. Tantangan dan Rongrongan Terhadap Keutuhan dan Kesatuan Bangsa: Kasus Darul Islam di Aceh. Jakarta: Depdikbud
Hadiwinata, Bob Sugeng, dkk. ____. Transformasi Gerakan Aceh Merdeka, Dari Kotak Peluru ke Kotak Suara Sebuah Kisah Sukses Program Transformasi Kombatan di Aceh. ______
Widjaja, HAW. (2003). Titik Berat Oronomi pada Daerah Tingkat Dua.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Abdullah, Zaini. 2013. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh. Banda Aceh
Purna, Ibnu. 2013. Kontroversi Bendera Aceh. [Online] www.sekkabri.com/artikel-8084-kontroversi-bendera-aceh

No comments:

Post a Comment