Catatan
Sejarah Terbentuknya Otonomi Daerah Aceh Sampai ditetapkannya Qanun Aceh
Nomor
3 Tahun 2012 Sebagai Wujud Bagian NKRI
Oleh
Baiti Nur Atika
Aceh merupakan kota yang memiliki keanekaragaman
budaya dan tradisi. Terletak di ujung sebelah utara Pulau Sumatera, beribukota
Banda Aceh. Satu peristiwa terjadi kala
itu tahun 2004 yang menggemparkan Asia, yaitu Tsunami berkekuatuan 9,2 skala
richter. Ribuan korban jiwa meninggal dalam peristiwa itu, dan saat itu juga
antusiasme dunia tertuju pada kota serambi mekah itu.
Menurut catatan sejarah, aceh merupakan kota yang
cukup berjasa dalam pemerintahan Indonesia. Karena bantuannya, pemerintah Indonesia
dapat bertahan dari kepungan Belanda saat itu. Menurut Amin dalam buku yang
disusun oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Ismail, 1994:40-41) “Aceh
merupakan suatu daerah yang mampu mewujudkan keinginan Pemerintah Pusat. Hal
ini disebabkan Aceh memiliki potensi ekonomi yang memungkinkan tersalurnya
bantuan ekonomi ke pusat. Ketika Pemerintah Pusat berada di Yogyakarta, daerah
Aceh selama tiga setengah bulan dalam tahun 1949, telah memberikan bantuan
ekonomi kepada pemerintah pusat sebanyak 500.000 dolar Singapura. Bantuan
tersebut merupakan perwujudan dari kebulatan tekad pemerintah dan rakyat Aceh
untuk mendukung pemerintah pusat demi mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia
dari rongrongan pihak Belanda. Sumbangan daerah Aceh untuk pemerintah pusat
tidak berhenti sampai di situ saja, namun juga menyediakan dana untuk pembelian
pesawat udara bagi Pemerintah Indonesia”.
Hal itu lah yang menjadikan Aceh sebagai “Daerah
Modal” dan ekonomi Indonesia semakin membaik, seperti yang terdapat dalam buku
yang disusun oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Ismail, 1994:42-43) “Dengan
sumbangan pesawat udara yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah, blokade
ekonomi yang dilakukan oleh pihak Belanda sudah dapat ditembus, sehingga
memperlancar hubungan dengan daerah-daerah maupun dengan dunia luar. Dengan
demikian kegiatan ekonomi dan pembelian senjata dari luar negeri terutama untuk
menghadapi Belanda telah dapat dilakukan dengan baik dan ini memungkinkan
Pemerintah Indonesia untuk mengadakan kegiatan diplomasi ke luar negeri, dalam
rangka pencarian dukungan politik untuk menghadapi Belanda di forum Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Melihat kepada kegiatan masyarakat Aceh mempertahankan
kemerdekaan negara selama Perang Kemerdekaan (1945-1949) dapatlah dikatakan
rakyat di daerah tersebut telah mengorbankan segala-galanya membela Negera
Republik Indonesia. Oleh karena itu dapatlah dipahami apabila Presiden Soekarno
memberi gelar daerah Aceh sebagai “Daerah Modal””.
Kemudian, Aceh yang awalnya berstatus karesidenan
diangkat oleh pemerintah Indonesia sebagai provinsi yang otonom berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 8/DesAVKPM/1949 yang dikeluarkan oleh Mr. Sjafruddin
Prawiranegara. Akan tetapi, kebijakan ini menimbulkan penafsiran yang berbeda terhadap kepentingan
pusat dengan kepentingan daerah. Dalam buku yang disusun oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan (Ismail, 1994:44-45) “Sebenarnya munculnya keputusan
yang dibuat Sjafruddin Prawiranegara itu mempunyai latar belakang yang panjang
pada perkembangan pemerintahan Republik Indonesia. Persetujuan Roem- Roijen
yang dikeluarkan pada 7 Mei 1949 menghentikan permusuhan Indonesia-Belanda,
menjanjikan pemulangan Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta, serta
membuka jalan untuk terselenggaranya Konferensi Meja Bundar (KMB) untuk
penyerahan kedaulatan secara lengkap dan tidak bersyarat dari Pemerintah
Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia”.
Hal tersebut terutama disebabkan Aceh bebas dari
pendudukan tentara Belanda. Namun akhirnya pemerintah pusat mengembalikan
kembali Aceh ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Mengapa kebijakan tersebut disalahtafsirkan oleh
Aceh? Dan mengapa Aceh begitu memperjuangan status daerahnya untuk berotonomi?
Tahun 1950 terjadi konflik antara Persatuan Ulama
Seluruh Aceh (PUSA) dan uleebalang. Lalu juga ada Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
yang menginginkan Aceh memisah dari Indonesia dan membentuk negara sendiri disebabkan
oleh banyak kekecawaan yang dirasakan rakyat Aceh atas kebijakan pemerintah
Indonesia. Terjadilah konflik antara GAM dengan pemerintah Indonesia melalui
gencatan senjata. Pemerintah berusaha keras untuk menemukan titik terang agar
konflik tersebut tidak terus menerus terjadi. Sampai kepada masa pemerintahan
Susilo Bambang Yudhoyono, akhirnya dilakukanlah perundingan yang menghasilkan
nota kesepahaman atau Memorendum of Understanding (MoU) yang ditandatangani
pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, finlandia. Namun, hal ini pemerintah
dirasa belum sepenuhnya memenuhi janji yang telah disepakati.
Belum lama tersiar kabar sekitar seribu orang
masyarakat Aceh berkonvoi membawa bendera yang diakui Aceh sebagai identitias
lokalnya di Kota Banda Aceh dan sempat memacetkan arus lalu lintas. Hal ini
menimbulkan kontroversi karena bendera yang digunakan oleh Aceh memiliki
kemiripan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada waktu itu. Apa motif
dibalik itu semua?.
Peristiwa ini dapat terjadi salah satunya disebabkan
kekecewaan yang mendalam. Ditambah dalam buku yang berjudul Transformasi
Gerakan Aceh Merdeka dalam dialog dengan ketua Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
mengatakan bahwa Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ingin sekali memisahkan diri dari
Indonesia menjadi negara monarki konstitusional yang islam (Hadiwinata: 4).
Tidak bisa dipungkiri, kekayaan Aceh yang begitu
luas membuat aceh optimis dalam misi separatisnya itu.
Merujuk pada MoU Helsinki yang ditetapkan 2005 lalu,
memang benar adanya butir perjanjian yang membolehkan Aceh mempunyai
simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne. Akan tetapi tidak
ada kejelasan bendera atau lambang seperti apakah yang boleh dipakai oleh
masyarakat Aceh.
“Bagi pemerintah pusat salah satu prinsip dasar
dalam konteks kehidupan NKRI adalah identitas bendera negara, yaitu Bendera
Sang Merah Putih. Nilai dari bendera dan lambang negara tersebut sama sekali
tidak boleh tereduksi oleh keberadaan bendera dan lambang identitas
pemerintahan lokal” (Purna: 2013)[Online].
“Menghadapi permasalahan ini, pemerintah pusat sudah
barang tentu memiliki kewenangan untuk mengevaluasi keberadaan perda di seluruh
Indonesia, termasuk qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang ditetapkan di Aceh, 25 Maret
2013 sebagai bagian dari NKRI (Purna: 2013)[Online]”.
“Salah satu kebijakannya adalah kembali bahwa Aceh
adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat
istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kemudian juga tentang
ketentuan bendera dan lambang, penggunaan bendera serta tata cara penggunaan
bendera. Semua itu diberlakukan demi mengantisipasi timbulnya konflik akibat
ketidakjelasan terhadap kebijakan sebelumnya (Abdullah, 2013: 3-6)”.
Jika kita melihat kembali sejarah pergerakan
Indonesia khususnya terkait dengan Aceh, banyak kemelut yang terjadi diantara
pemerintah dengan Aceh sendiri. Sekarang, keputusan yang terjadi adalah
kembalinya status Aceh menjadi daerah otonom. diharapkan, semoga masyarakat
Aceh atau kepentingan lokal yang tetap menginginkan Aceh memisah menjadi negara
sendiri sudah meredamnya dan tidak lagi menyimpang dari kebijakan yang telah
dibuat. Bendera Aceh pun kini sudah ditetapkan secara rinci dan jelas seperti
apa bentuknya, tata cara pengibarannya dan fungsi dari bendera tersebut adalah
salah satu simbol keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Begitu juga dengan pemerintah, berusaha menjalankan
kebijakan yang telah dibuat sebaik dan sebenar-benarnya bahwa status daerah
otonom mampu menampung aspirasi-aspirasi masyarakat daerah untuk tercapainya
demokrasi yang sempurna. Salah satu orientasi pelaksanaan otonomi daerah
tersusun dalam UU No.5 tahun 1974 yang menyatakan “pemberian otonomi daerah
kepada daerah dilaksanakan dengan dekonsentrasi. Dalam hubungan ini
prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah lebih dipertegaskan, yaitu; harus
menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yakni memperkokoh Negara Kesatuan dan
mempertinggi tingkat kesejahteraan rakyat, harus merupakan otonomi nyata dan
bertanggung jawab, pemberian otonomi pada daerah mengutamakan aspek keserasian
dengan tujuan di samping aspek pendemokrasian. (widjaja, 2003:31).
DAFTAR PUSTAKA
Ismail,
Muhammad Gade, dkk. 1994. Tantangan dan
Rongrongan Terhadap Keutuhan dan Kesatuan Bangsa: Kasus Darul Islam di Aceh.
Jakarta: Depdikbud
Hadiwinata,
Bob Sugeng, dkk. ____. Transformasi
Gerakan Aceh Merdeka, Dari Kotak Peluru ke Kotak Suara Sebuah Kisah Sukses
Program Transformasi Kombatan di Aceh. ______
Widjaja, HAW.
(2003). Titik Berat Oronomi pada Daerah
Tingkat Dua.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Abdullah,
Zaini. 2013. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun
2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh. Banda Aceh
Purna, Ibnu.
2013. Kontroversi Bendera Aceh.
[Online] www.sekkabri.com/artikel-8084-kontroversi-bendera-aceh
No comments:
Post a Comment