Tuesday, 13 August 2013

Memahami Asal Usul Kembang Api dan Petasan





Oleh
Baiti Nur Atika


Indonesia merupakan negara yang multikultural dari segi suku dan kebudayaan. Tak heran banyak tradisi yang dilakukan beragam macamnya. Namun, dari setiap suku yang memiliki kebudayaan masing-masing terdapat beberapa tradisi atau kebiasaan dilakukan bersama oleh masyarakat Indonesia pada hari-hari besar tertentu. Salah satunya perayaan hari besar keagamaan ataupun hari besar nasional. Pada umumnya, tradisi atau acara yang diadakan pada hari besar nasional hampir sama di seluruh penjuru Indonesia. Sebagai contoh ketika perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945, masyarakat Indonesia membuat seremonial kemenangan dengan mengadakan lomba-lomba kecil di setiap RT atau RW. Selain itu, acara tahun baru masehi yang bertepatan tanggal 1 Januari dimeriahkan dengan meluncurkan beberapa buah kembang api dan petasan ke atas langit sehari sebelumnya di malam hari. Kemudian semua orang mengharapkan sebuah resolusi kehidupan di masa depan yang lebih baik.
Hal unik dari peluncuran kembang api maupun petasan ke atas langit. Di samping indah, ternyata ada maksud lain dari simbolisme kembang api dan petasan tersebut apalagi di hari tahun baru.
Menurut sejarah, kembang api dan petasan muncul pada saat dinasti Tang (618-907) (UII)[PDF]. Seorang juru masak secara tak sengaja mencampur tiga bahan bubuk hitam (black powder) yakni garam peter atau kalium nitrat, belerang (sulfur), dan arang dari kayu (charcoal) yang berasal dari dapurnya. Ternyata campuran ketiga bahan itu mudah terbakar. Berkembang saat dinasti Song (960-1279) dengan mendirikan pabrik petasan yang kemudian menjadi dasar dari pembuatan kembang api karena lebih menitik-beratkan pada warna-warni dan bentuk pijar-pijar api di angkasa hingga akhirnya dibedakan (Sekedar Tahu Saja, 2012). Diketahui bahwa Cina merupakan negara industri pertama yang memproduksi kembang api kemudian masuk ke Arab dan berkembang sampai ke Amerika.

Kembang api ditemukan di Cina untuk menakut-nakuti roh jahat, sebagai perkembangan dari penemuan lainnya yaitu bubuk mesiu (Wikipedia, 2013)[Online]. Hal ini berkaitan dengan Tahun Baru Imlek, karena  menurut legenda, dahulu kala, Nián  adalah seekor raksasa pemakan manusia dari pegunungan (atau dalam ragam hikayat lain, dari bawah laut) yang muncul di akhir musim dingin untuk memakan hasil panen, ternak dan bahkan penduduk desa. Untuk melindungi diri mereka, para penduduk menaruh makanan di depan pintu mereka pada awal tahun. Dipercaya bahwa melakukan hal itu Nian akan memakan makanan yang telah mereka siapkan dan tidak akan menyerang orang atau mencuri ternak dan hasil Panen. Pada suatu waktu, penduduk melihat bahwa Nian lari ketakutan setelah bertemu dengan seorang anak kecil yang mengenakan pakaian berwarna merah. Penduduk kemudian percaya bahwa Nian takut akan warna merah, sehingga setiap kali tahun baru akan datang, para penduduk akan menggantungkan lentera dan gulungan kertas merah di jendela dan pintu. Mereka juga menggunakan kembang api untuk menakuti Nian. Adat-adat pengurisan Nian ini kemudian berkembang menjadi perayaan Tahun Baru (Wikipedia, 2013)[Online].
Sampai saat ini, perayaan hari besar Nasional maupun Keagamaan sering kita jumpai dengan dimeriahkan oleh pesta kembang api dan petasan. Namun, penggunaannya banyak merugikan masyarakat karena terdapat korban akibat benda tersebut. Seorang bocah menjadi korban akibat ledakan petasan pada tempat keramaian di area monumen Arek Lancor Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa malam dan menyebabkan korban luka-luka (Ruslan, 2013). Selain itu, berita datang dari Jawa Timur, Pada H+1 dan H+2 Idul Fitri 1434 H terdapat 29 orang korban petasan (Priyonggo, 2013).
Untuk itu pemerintah memberlakukan Undang-Undang Darurat terhadap penggunaan kembang api dan petasan. Baik penjual maupun pembeli bisa terjerat hukuman 6 sampai 12 tahun penjara dalam penggunaannya yang salah dan tanpa izin.
Namun, tidak semua petasan dilarang dalam penjualannya dan pedagang tetap bisa mengais rezeki dari penjualan petasan. Polisi telah menentukan jenis petasan dan kembang api apa saja yang boleh dijual. Petasan uang ukuran panjangnya kurang dari dua inchi, tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan, sehingga dapat diperjualbelikan kepada masyarakat. Namun, petasan yang berukuran dua hingga delapan inchi, penjualan, pembelian, dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri, dan itu untuk kepentingan pertunjukan (Gunawan, 2013). Jadi, Berhati-hatilah!


Sumber :
Saja, Sekedar Tahu. 2012. Asal Usul dan Sejarah Petasan Kembang. [Online] http://www.sekedar-tahu-saja.com/2012/01/asal-usul-dan-sejarah-petasankembang.html#sthash.OJNAwgQB.dpuf
Wikipedia. 2013. Kembang Api. [Online] http://id.wikipedia.org/wiki/Kembang_api
Wikipedia. 2013. Tahun Baru Imlek. [Online] http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_Baru_Imlek
Priyonggo, Ragil. 2013. Korban Ledakan Mercon di RSU Dr.Soetomo Meningkat. [Online] http://m.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2013-08-10/180437/_Korban_Ledakan_Mercon_di_RSU_Dr_Soetomo_Meningkat_
Ruslan, Heri. 2013. Bocah Enam Tahun Jadi Korban Ledakan Petasan. [Online] http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/13/08/06/mr49fu-bocah-enam-tahun-jadi-korban-ledakan-petasan
Gunawan, Hendra. 2013. Tak Semua Petasan Dilarang. [Online] http://www.tribunnews.com/regional/2013/07/15/tak-semua-petasan-dilarang