Oleh
Baiti Nur Atika
Indonesia merupakan negara yang
multikultural dari segi suku dan kebudayaan. Tak heran banyak tradisi yang
dilakukan beragam macamnya. Namun, dari setiap suku yang memiliki kebudayaan masing-masing
terdapat beberapa tradisi atau kebiasaan dilakukan bersama oleh masyarakat
Indonesia pada hari-hari besar tertentu. Salah satunya perayaan hari besar
keagamaan ataupun hari besar nasional. Pada umumnya, tradisi atau acara yang
diadakan pada hari besar nasional hampir sama di seluruh penjuru Indonesia.
Sebagai contoh ketika perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945, masyarakat
Indonesia membuat seremonial kemenangan dengan mengadakan lomba-lomba kecil di
setiap RT atau RW. Selain itu, acara tahun baru masehi yang bertepatan tanggal
1 Januari dimeriahkan dengan meluncurkan beberapa buah kembang api dan petasan
ke atas langit sehari sebelumnya di malam hari. Kemudian semua orang
mengharapkan sebuah resolusi kehidupan di masa depan yang lebih baik.
Hal unik dari peluncuran kembang
api maupun petasan ke atas langit. Di samping indah, ternyata ada maksud lain
dari simbolisme kembang api dan petasan tersebut apalagi di hari tahun baru.
Menurut sejarah, kembang api dan
petasan muncul pada saat dinasti Tang (618-907) (UII)[PDF]. Seorang juru masak secara tak
sengaja mencampur tiga bahan bubuk hitam (black powder) yakni garam peter atau
kalium nitrat, belerang (sulfur), dan arang dari kayu (charcoal) yang berasal
dari dapurnya. Ternyata campuran ketiga bahan itu mudah terbakar. Berkembang
saat dinasti Song (960-1279) dengan mendirikan pabrik petasan yang kemudian menjadi dasar dari
pembuatan kembang api karena lebih menitik-beratkan pada warna-warni dan bentuk
pijar-pijar api di angkasa hingga akhirnya dibedakan (Sekedar Tahu Saja, 2012).
Diketahui bahwa Cina merupakan negara industri pertama yang memproduksi kembang
api kemudian masuk ke Arab dan berkembang sampai ke Amerika.
Kembang api ditemukan di Cina
untuk menakut-nakuti roh jahat, sebagai perkembangan dari penemuan lainnya
yaitu bubuk mesiu (Wikipedia, 2013)[Online]. Hal ini
berkaitan dengan Tahun Baru Imlek, karena
menurut legenda, dahulu kala, Nián adalah seekor raksasa pemakan manusia dari
pegunungan (atau dalam ragam hikayat lain, dari bawah laut) yang muncul di
akhir musim dingin untuk memakan hasil panen, ternak dan bahkan penduduk desa.
Untuk melindungi diri mereka, para penduduk menaruh makanan di depan pintu
mereka pada awal tahun. Dipercaya bahwa melakukan hal itu Nian akan memakan
makanan yang telah mereka siapkan dan tidak akan menyerang orang atau mencuri
ternak dan hasil Panen. Pada suatu waktu, penduduk melihat bahwa Nian lari
ketakutan setelah bertemu dengan seorang anak kecil yang mengenakan pakaian
berwarna merah. Penduduk kemudian percaya bahwa Nian takut akan warna merah,
sehingga setiap kali tahun baru akan datang, para penduduk akan menggantungkan
lentera dan gulungan kertas merah di jendela dan pintu. Mereka juga menggunakan
kembang api untuk menakuti Nian. Adat-adat pengurisan Nian ini kemudian
berkembang menjadi perayaan Tahun Baru (Wikipedia, 2013)[Online].
Sampai saat ini, perayaan hari
besar Nasional maupun Keagamaan sering kita jumpai dengan dimeriahkan oleh
pesta kembang api dan petasan. Namun, penggunaannya banyak merugikan masyarakat
karena terdapat korban akibat benda tersebut. Seorang bocah menjadi korban
akibat ledakan petasan pada tempat keramaian di area monumen Arek Lancor Kota
Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa malam dan menyebabkan korban luka-luka
(Ruslan, 2013). Selain itu, berita datang dari Jawa Timur, Pada H+1 dan H+2
Idul Fitri 1434 H terdapat 29 orang korban petasan (Priyonggo, 2013).
Untuk itu pemerintah memberlakukan
Undang-Undang Darurat terhadap penggunaan kembang api dan petasan. Baik penjual
maupun pembeli bisa terjerat hukuman 6 sampai 12 tahun penjara dalam penggunaannya
yang salah dan tanpa izin.
Namun, tidak semua petasan dilarang
dalam penjualannya dan pedagang tetap bisa mengais rezeki dari penjualan
petasan. Polisi telah menentukan jenis petasan dan kembang api apa saja yang
boleh dijual. Petasan uang ukuran panjangnya kurang dari dua inchi, tidak
memerlukan izin pembelian dan penggunaan, sehingga dapat diperjualbelikan
kepada masyarakat. Namun, petasan yang berukuran dua hingga delapan inchi,
penjualan, pembelian, dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes
Polri, dan itu untuk kepentingan pertunjukan (Gunawan, 2013). Jadi,
Berhati-hatilah!
Sumber :
Saja,
Sekedar Tahu. 2012. Asal Usul dan Sejarah Petasan Kembang. [Online] http://www.sekedar-tahu-saja.com/2012/01/asal-usul-dan-sejarah-petasankembang.html#sthash.OJNAwgQB.dpuf
Wikipedia. 2013.
Kembang Api. [Online] http://id.wikipedia.org/wiki/Kembang_api
Wikipedia. 2013. Tahun
Baru Imlek. [Online] http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_Baru_Imlek
UII,
Fecon.____. Industri Kembang Api. [Online] http://fecon.uii.ac.id/images/Hand_Out/Manajemen/Mnj_Strategi/industri%20kembang%20api.pdf
Priyonggo,
Ragil. 2013. Korban Ledakan Mercon di RSU Dr.Soetomo Meningkat. [Online] http://m.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2013-08-10/180437/_Korban_Ledakan_Mercon_di_RSU_Dr_Soetomo_Meningkat_
Ruslan, Heri.
2013. Bocah Enam Tahun Jadi Korban Ledakan Petasan. [Online] http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/13/08/06/mr49fu-bocah-enam-tahun-jadi-korban-ledakan-petasan
Gunawan,
Hendra. 2013. Tak Semua Petasan Dilarang. [Online] http://www.tribunnews.com/regional/2013/07/15/tak-semua-petasan-dilarang